Australia Susun Undang-undang Persaingan Usaha di Tanah Digital

app-store-ios

Menyusul DMA (Digital Market Act) Uni Eropa yang membuat Apple harus mematuhi aturan, tampaknya Australia juga berencana untuk menindak dominasi raksasa teknologi.

Raksasa teknologi mungkin akan menghadapi pengawasan persaingan usaha baru di Australia.
Bagi mereka yang tidak menyadarinya, banyak daerah dan pemerintah menghadapi masalah dalam menantang dominasi raksasa teknologi di pasar digital. 

Uni Eropa menjadi contoh utama karena berhasil membuat Apple mematuhi peraturan yang lebih ketat. 

Apple memiliki ekosistem yang tertutup dengan App Store-nya, namun baru-baru ini mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di Eropa.


Australia berusaha mengulangi keajaiban ini dan mendorong undang-undang persaingan usaha yang baru di ranah digital juga.

Laporan terbaru dari Reuters seperti dikutip media ini dari Gizmochina menyatakan bahwa badan persaingan usaha Australia mengadvokasi undang-undang baru yang akan beradaptasi dengan pertumbuhan pesat platform digital seperti Amazon, Google, Meta, Microsoft, dan Apple di wilayah tersebut. 

Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) menambahkan dalam sebuah laporan terbaru bahwa Penyelidikan Layanan Platform Digital prihatin dengan meningkatnya risiko perilaku yang salah dari platform-platform ini.


Perilaku yang salah ini dapat mencakup pengumpulan data yang invasif dan mengunci pelanggan ke dalam ekosistem tertentu dan membatasi pilihan mereka. 

Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb mengatakan, reformasi yang diusulkan pihaknya mencakup seruan untuk perlindungan konsumen yang ditargetkan dan kode khusus layanan untuk mencegah perilaku anti-persaingan oleh platform digital yang ditunjuk secara khusus. [seoTama]
Previous Post Next Post

News Feed