Kominfo Rampungkan Permen Tata Kelola PSE


Jakarta, 10/3 - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebutkan telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) aturan teknis PP No.71 Tahun 2019 terkait Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Menindaklanjuti permintaan Bapak Presiden untuk segera membuat Peraturan Menteri yang mana hari ini dapat saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri draf sudah disiapkan dan sudah selesai, hari ini disampaikan kepada Kantor Menteri Koordinator Polhukam," ujar Johnny, politisi NasDem yang saat ini menakhodai Kemkominfo dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa.

Johnny G. Plate mengatakan, peraturan menteri tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan Indonesia, serta saat yang sama secara simultan akan dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan dari masyarakat.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal tersebut, menurut Johnny, mengatur secara lebih teknis tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup private, sementara tata kelola yang terkait dengan lingkup pemerintahan diatur tersendiri dan terpisah.

Johnny menjelaskan, tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup private, salah satunya termasuk kegiatan yang berhubungan dengan data center. Salah satu perusahaan yang menggeluti bisni itu adalah PT Graha Teknologi Nusantara (GTN) di Jakarta.

"Data center lingkup privat investasinya akan dilakukan oleh investor masing-masing. Ini (Permen) mengatur secara teknis hak, kewajiban, perizinan, proses dan seterusnya, lebih teknis lebih detail dari PP 71 2019 diatur di situ," ujar Johnny.

Permen tersebut, juga mengatur mekanisme tata cara perizinan pusat data, tugas, kewajiban, hak, termasuk sanksi sebagai ganjaran atas penyimpangan atau menyalahi aturan yang ada. Peraturan tersebut juga sebagai acuan dan pedoman para investor yang telah menyampaikan investasi di Indonesia.

"Ini terkait dengan tata kelola, tata kelola memudahkan itu akan memperbaiki investment grade Indonesia, termasuk investment yang cepat di bidang tata kelola kita," ujar Johnny.

Dalam konferensi pengembang “Digital Economy Summit //DevCon/“ yang digelar perusahaan teknologi yang didirikan oleh Bill Gates, Microsoft, Kamis (27/2), Presiden Joko Widodo mengatakan akan menyelesaikan regulasi sederhana dalam satu pekan ke depan terkait investasi untuk data center (pusat data).

Regulasi tersebut dibuat karena saat ini Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi belum selesai, masih dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft dan Amazon telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi pada bisnis data center di Indonesia. Microsoft merespon dan menyambut baik rencana pemerintah Indonesia yang akan membuat regulasi sederhana untuk investasi fasilitas data center.

Chief Executive Officer (CEO) Microsoft Satya Nadella saat ditemui usai acara Digital Economy Summit //DevCon/, Kamis (27/2), jumlah investasi yang akan ditanamkan di Indonesia bukan menjadi perhatian utama, melainkan perkembangan teknologi lokal yang menjadi perhatian Microsoft.

Nadella dalam wawancara tersebut tidak menyebutkan berapa banyak dana yang akan digelontorkan untuk membangun data center di Indonesia. Namun, Januari lalu pemerintah menyatakan Microsoft akan berinvestasi di Indonesia sebesar 1 miliar dolar.
Pena Digital

Pena Digital, akun blogger digunakan untuk mengelola beberapa blog, sajikan konten menarik yang kekinian, sebagian tayang di Benhil dan seoTama dengan informasi yang bernas dan mencerahkan.

Previous Post Next Post

News Feed