Foto Tagar - Muhammad Fadhil |
Jakarta – Sepanjang tahun 2019 setidaknya ada 20 koruptor yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah nama mulai dari Direktur Persero, anggota DPR, Gubernur, hingga Bupati turut jadi tersangka, dengan total korupsi puluhan juta hingga miliaran. Kami telah merangkum sejumlah kasus besar OTT KPK sepanjang tahun 2019.
Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik menjadi salah satu pelaku korupsi yang terjaring OTT KPK pada 28 Maret 2019 lalu. Mantan anggota Komisi VI DPR ini ditangkap di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini terlibat kasus hukum, dalam suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia. Dalam kasus ini, Bowo Sidik terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp 8 Miliar.
Akibat perbuatannya, pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPD Gerakan Mahasiswa di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotonga Royong (Kosgoro) ini, berdasarkan putusan Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada 4 Desember 2019, divonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Nurdin Basirun
Mantan gubernur Kepualauan Riau ini harus mendekam di penjara setelah menjadi tersangka atas kasus suap penerbitan surat izin prinsip pemanfaatan laut dan lokasi proyek reklamasi di wilayah persisir dan dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau, serta gratifikasi dari berbagai pihak selama masa jabatannya sejak 2016-2019. Menurut Jaksa, Politisi parta Nasdem itu menerima gratifikasi sebesar Rp 4,22 Miliar.
Atas perbuatannya, suami dari Noorlizah ini didakwa atas pelanggaran pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
I Nyoman Dhamantra
Mantan anggota DPR RI komisi VI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamntra, menjadi tersangka atas kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Pria lulusan Universitas Udayana, Bali, ini menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.
Sebelumnya, pengusaha kelahiran Denpasar ini pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal, Krisnugroho, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman Dhamantra pada Selasa, 12 November 2019.
Khamami
Khamami adalah kepala daerah pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di tahun 2019. Mantan Bupati Mesuji ini terjering OTT pada 26 Januari 2019.
Pria 51 tahun ini terjerat kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji pada tahun 2018. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,58 miliar sebagai fee proyek. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas pebuatannya, suami dari Elvian ini dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Selain itu, Khamami juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Kurniadie
Kurniadie menjadi terdakwa atas penerimaan suap senilai Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang merupakan pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram itu dengan lima tahun penjara.
Tak hanya itu, Kurniadie juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.
Andra Yastrialsyah Agussalam
Andra Y Agussalam, eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS). Alumni Southern New Hampshire University, Amerika Serikat ini terjaring OTT KPK pada 31 Juli 2019 malam.
Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura melalui Taswin Nur, selaku perantara suap dari mantan Direktur Utama PT. INTI Darman Mappangara. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar PT. INTI diupayakan menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di kantor cabang PT. Angkasa Pura II antara PT. Angkasa Pura PropertiIndo (APP) dan PT. INTI.
Atas hal tersebut, pria kelahiran Jakarta, 24 Maret 1964 ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung Ilmu Mangkunegara
Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Agung bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu.
Setelah melalui proses penyidikan, total dana suap yang diterima oleh putra dari Tamanuri (mantan Bupati Way Kanan) ini sebesar Rp 1,2 miliar.
Tags:
Berita