Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bertindak arogan dengan menghentikan secara paksa kegiatan ibadah yang berlangsung di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efata di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Riau pada 25 Agustus 2019.
Aksi Satpol PP Indragiri Hilir direspons Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dengan menolak penghentian peribadatan yang sedang berjalan. Dalam keterangan pers yang ditandatangani Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak, Selasa, 27 Agustus 2019, PGI mengatakan penghentian peribadatan tidak sesuai nilai-nilai Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945.
“PGI menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut sehingga jemaat GPdI Dusun Sari Agung tidak dapat menjalankan hak konstitusionalnya. Pemerintah yang seharusnya berfungsi memfasilitasi umat beribadah bagi warga negara, tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” kata Irma dalam siaran pers.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, PGI meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara dengan warga masyarakat sekitar dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru meminta Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mencabut Surat Nomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai Tempat Peribadatan.
Hal tersebut dinilai telah melewati kewenangan Bupati HM Wardan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip-prinsip konstitusionalisme, dan semangat pluralisme.
Bupati Indragiri Hilir Kumpulkan Anak Buah
Beredarnya video yang memuat keterlibatan Satpol PP tersebut, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan langsung mengumpulkan anak buahnya.
“Kita tidak pernah melakukan pelarangan seperti yang ada dalam potongan video itu,” kata Wardan dalam jumpa pers didampingi Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra dan Forkopimda lainnya di kantor bupati, Rabu, 28 Agustus 2019.
Wardan menjamin akan selalu memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dia berjanji akan mencarikan lokasi tepat bagi yang belum memiliki tempat ibadah. Dia mengatakan Pemkab Indragiri Hilir tidak pernah melakukan pelarangan beribadah.
Tags:
Sosial