Kemendag Perkuat Perlindungan Konsumen Daring


Pangkalpinang, 24/4 (Seotama) - Kementerian Perdagangan memperkuat perlindungan konsumen daring, agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha melalui transformasi instrumen perlindungan konsumen diera digitalisasi bidang ekonomi.

"Digitalisasi bidang ekonomi menyongsong era revolusi Industri 4.0 perlu disikapi dengan cerdas agar tidak merugikan konsumen," kata Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Srie Agustina di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan saat ini Indonesia memiliki sekitar 93,4 juta pengguna internet dan sekitar 71 juta pengguna telepon pintar yang menjadikan internet, dan tentunya transaksi dalam jaringan atau daring (online), sebagai bagian dari gaya hidup yang tercermin melalui perilaku dalam berbelanja. "Kemudahan transaksi daring akan menguntungkan konsumen karena dapat diakses hingga lintas negara sehingga pilihan konsumen terhadap produk menjadi semakin bervariasi. Di sisi lain, terjadi perluasan ketidakseimbangan informasi antara konsumen dan produsen yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi konsumen," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi hak konsumen agar tetap merasa aman dan diuntungkan dalam bertransaksi secara elektronik dan jangan lupa, Pemerintah akan tetap mewajibkan untuk mengutamakan penggunaan produk buatan anak negeri. Ia mengatakan sebagai salah satu instansi yang diamanatkan untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen, Kemendag melalui Ditjen PKTN telah melakukan berbagai upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan konsumen. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan konsumen cerdas yang bisa diukur dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).

"Indeks ini merupakan perspektif kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen yang diukur melalui tiga tahap keputusan pembelian, yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah pembelian," katanya.

Menurut dia karakteristik konsumen Indonesia saat ini masih berorientasi pada produk murah dan produk impor serta belum sepenuhnya berani meminta haknya sebagai konsumen. Hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai IKK yang baru mencapai 33,70 pada tahun 2017 dari skala 100.

Upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dilakukan Pemerintah secara preventif dan represif. Upaya preventif dimaksudkan agar konsumen mendapatkan informasi yang lengkap terkait perlindungan konsumen sehingga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebelum memutuskan membeli barang/jasa.

"Salah satu langkahnya adalah dengan penyediaan sistem informasi bagi konsumen melalui portal nasional perlindungan konsumen yang dapat diakses di konsumen-indonesia.id. Portal ini dijadwalkan akan diluncurkan saat peringatan puncak Harkonas, Selasa di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel," katanya.



Previous Post Next Post

News Feed